Penutupan Jalan di Bandung Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Operasional Pelaku Usaha
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, kafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, segera mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes Bandung untuk detail pelaksanaannya.
“Tadi yang sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” kata Ema.
Terkait jam operasional, ujar Ema, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga bakal mengkaji aspirasi dari pelaku usaha kuliner. Yakni adanya usulan untuk penambahan jam operasional khusus di bulan Ramadhan.
Menurut Ema, usulan dari para pelaku usaha kuliner ini menginginkan agar jam operasional bisa diperpanjang menjadi lebih malam. Alasannya, mengingat sebelum jam 21.00 masih padat dengan aktivitas keagamaan.