Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Geng Motor Bentrok saat Galang Bantuan bagi Korban Longsor Cimanggung, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Sumedang Ditangkap di Purwakarta

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:30:00 WIB
Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Sumedang Ditangkap di Purwakarta
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Advertisement . Scroll to see content

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. 

Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.

Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut