Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh, Ular Kobra Jawa Masuk Sekolah Dasar di Sukamelang Subang
Advertisement . Scroll to see content

Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar 

Rabu, 13 September 2023 - 15:23:00 WIB
Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar 
Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.

Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.

"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut