Pengeroyokan Berujung Maut di Bandung Bermotif Cemburu, Berawal dari Konflik Asmara
Ketiga pelaku lalu sepakat menemui korban. Mereka bahkan tiba lebih dulu di lokasi yang telah direncanakan.
Begitu korban datang, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan secara brutal. Korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi menjadwalkan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (20/7/2025).
"Korban sudah dimakamkan dan akan dilaksanakan ekshumasi oleh dokter forensik besok terkait penyebab kematian," katanya.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, CCTV, serta keterangan keluarga korban," ucapnya.
Editor: Donald Karouw