Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Mobilitas Wisatawan Luar Kota, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Lembang KBB
Advertisement . Scroll to see content

Pengelola Restoran di Lembang KBB Syaratkan Pengunjung Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 04 September 2021 - 14:48:00 WIB
Pengelola Restoran di Lembang KBB Syaratkan Pengunjung Vaksinasi Covid-19
Pengelola restoran di objek wisata Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menerapkan syarat bagi pengunjung untuk menunjukkan bukti telah divaksin. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Sapto menyatakan, untuk mengetahui pengunjung sudah divaksin atau belum bisa dari sms atau id card dari pengunjung yang datang. Syarat itu berlaku bagi semua pengunjung tanpa terkecuali. Namun ada kebijakan khusus bagi pengunjung yang datang membawa anak di bawah usia 12-17 tahun.

"Bagi yang dewasa keharusan syarat vaksin, tapi kalau untuk anak ada dispensasi, karena yang sudah vaksin kan mereka usia 12-17 tahun dan dewasa," ujarnya. 

Sejauh ini, tutur Sapto, kepatuhan yang ditunjukkan para pengunjung sudah sangat baik. Rata-rata pengunjung yang datang mampu menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi Covid-19. Terlebih di media sosial TWGC juga disebutkan soal membawa sertifikat vaksinasi. 

Kewajiban membawa bukti vaksinasi Covid-19 juga sudah diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi bagi pegawai di lingkungan TWGC Lembang yang sudah mencapai 100 persen. Meskipun saat ini yang kerja baru 30% karena kondisi belum sepenuhnya normal.

Disinggung soal tempat wisatanya, Sapto menyebutkan sampai sekarang masih tutup dan menunggu arahan pemerintah daerah. "Kalau wisata kita masih tutup, resto buka tapi kapasitas 50 persen. Ini sebagai upaya dari pengendali penyebaran Covid-19," tutur Sapto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut