Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngaku Bisnis Sabu Dikendalikan 1 Napi Lapas Indramayu
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, berdasarkan keterangan SW, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi A saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu atas kasus narkotika," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Untuk mengembangkan kasus ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas Satres Narkoba Polres Indramayu bekerja sama dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu.
"Karena komitmen kami bersama antara Polres Indramayu dan Lapas Indramayu untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu ini," tutur Kapolres Indramayu.
Kemudian, kata AKBP M Fahri Siregar, petugas memeriksa A, pemasok sabu yang diedarkan SW, diperoleh keterangan narkoba itu didapat dengan cara memesan kepada E, warga Jakarta melalui telepon.
"E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Agus Warsudi