Pengakuan Sopir Truk yang Perkosa Siswi SMA di Bandung: Kalau Gak Ikut Saya Santet
"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.
Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.
Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," kata Tri.
Editor: Kastolani Marzuki