Pengakuan Pembunuh Wanita Terbungkus Selimut di Bandung, Pelaku: Gelap Mata Gak Jadi ML
BANDUNG, iNews.id - Iqbal Akhmad Romadoni (22), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Sumsum Sumiyati (30), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Cidurian, Rancasari, Kota Bandung, mengaku pasrah menunggu vonis hukuman yang akan diterimanya. Dia dijerat Pasal 338 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan keji tersebut yang terjadi menjelang HUT Kemerdekaan RI tersebut.
Tersangka Iqbal ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021). Betis kaki kirinya ditembak polisi lantaran Iqbal berusaha kabur saat akan ditangkap oleh tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rancasari.
Sesuai ekspos kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Iqbal mengaku mengenal korban Sumsum Sumiyati melalui aplikasi kencan. Setelah berkenalan dan chatting, Iqbal menghubungi korban pada Kamis 12 Agustus 2021.
Kemudian, Iqbal menjemput korban Sumsum di Apartemen Metro Suit. Di sini, pelaku dan korban sepakat berkencan dengan tarif Rp500.000. Menggunakan sepeda motor, pelaku dan korban berboncengan menuju rumah Iqbal di Rancasawo RT 02/18, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.