Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Kampanye, Ganggu Keindahan Kota
Advertisement . Scroll to see content

Penempatan APK Parpol Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Menindak Tegas

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:59:00 WIB
Penempatan APK Parpol Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Menindak Tegas
Ribuan alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik yang dianggap tidak sesuai aturan. Beberapa tindakan yang bisa diambil di antaranya penurunan APK hingga pencabutan izin reklame.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," kata dia, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan APK meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut