Pencuri Sepeda di Asrama Tentara Dibekuk, Pelaku Ngaku 12 Kali Beraksi
Setelah tersangka Bayu tertangkap, tutur Kapolsek, penyidik Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Cep Indra, tersangka penadah sepeda curian tersebut. "Tersangka Cep Indra ditangkap di Kopo, Kota Bandung. Dia (Cep Indra) mengaku sudah menerma sepeda dari tersangka Bayu," tutur Kapolsek.
Kompol Kusna mengatakan, tersangka Bayu merupakan residivis kasus pencurian. Bayu pernah mendekam di penjara lantaran mencuri ponsel, dua tahun lalu.
"Motif pelaku mencuri sepeda untuk memenuhi kebutuhan bermain game online. Saat mencuri, dia mengaku tidak tahu bahwa yang dia datangi itu merupakan asrama TNI," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Cep Indra dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini peringatan bagi para pelaku pencurian dan begal agak pikir panjang untuk melakukan kejahatan di wilayah Lengkong. Kalau melakukan itu, sama bunuh diri karena pasti tertangkap," ujar Kompol Kusna.