Penanganan TPPO Kejahatan Kemanusiaan, BP2MI Butuh Kolaborasi Antarlembaga
BANDUNG, iNews.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai kolaborasi antarlembaga dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Penempatan Secara Unprosedural di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 yang digelar di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika Nomor 81, Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Dalam kegiatan FGD ini, BP2MI turut melibatkan berbagai lembaga mulai dari kejaksaan hingga kapolres se-Jabar.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, FGD ini digelar untuk membangun kesadaran bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu diselesaikan dengan kolaborasi antara BP2MI dengan lembaga lain.
"Karena TPPO tidak hanya diselesaikan dengan cara-cara bagaimana kita melakukan proteksi dengan sosialisasi yang masif, informasi yang aktif, pencegahan yang progresif dan penegakan hukum yang revolutif tapi membangun kesadaran bersama, kita perlu ketemu, duduk satu meja perlu ngobrol suasana kebatinan itu penting," ucap Benny.