Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Pacar saat Ditangkap, Tangan Diborgol Tali Tis
Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pria berumur 30 tahun tersebut dengan pasal berlapis yang berat. “Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami terapkan Pasal 466 KUHP baru beserta pasal penyekapan kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Jabar yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30).
Apresiasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Selasa (23/6/2026).
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujar Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengutuk keras tindakan keji pelaku dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban YTR.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar," tegas Dedi.
Kasus yang menimpa YTR (29) ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik di Jawa Barat. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang misterius oleh pihak keluarganya sejak tahun 2023 lalu.