Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Holywings Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Nomor 5 Bikin Miris
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar

Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:21:00 WIB
Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
Manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Jabar karena promosi miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (Foto: Instagram @holywingsindonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat unggahan tersebut jadi viral di media sosial dan banyak dikritik dan dihujat hingga terjadi kegaduhan. Meski sudah dihapus postingan, namun netizen rupanya sudah membuat tangkapan layar sehingga akhirnya viral.

Sementara. polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman alkohol yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersengka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keenam tersangka, yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut