Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
Akibat unggahan tersebut jadi viral di media sosial dan banyak dikritik dan dihujat hingga terjadi kegaduhan. Meski sudah dihapus postingan, namun netizen rupanya sudah membuat tangkapan layar sehingga akhirnya viral.
Sementara. polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman alkohol yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersengka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka, yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.
"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.