Pemuda di Kuningan Bacok Teman Pakai Celurit, Emosi Pacarnya Dilecehkan
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku emosi karena korban diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, yaitu mencium secara paksa. Pengakuan itu disampaikan pacar pelaku sehingga memicu tindakan nekat tersebut,” katanya.
Menrutnya, pelaku MM ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung Galaxy A04e, 1 hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 sebilah celurit gagang kayu warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw