Pemuda di Bandung Bunuh Teman gegara Cekcok saat Pesta Miras
Rabu, 04 September 2024 - 16:19:00 WIB
"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dengan kepala membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf, Rabu (4/9/2024).
Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.
Kemudian, pelaku menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhir.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw