Pemuda di Bandung Barat Buat Uang Palsu Mirip Asli lalu Dijual, Berakhir di Penjara
Selasa, 15 Juli 2025 - 18:45:00 WIB
Menurut AKBP Niko, secara kasat mata uang palsu buatan AG cukup menyerupai asli karena dilengkapi hologram, nomor seri acak, serta pita benang. Namun, pihaknya masih menunggu penilaian dari instansi terkait mengenai tingkat kemiripan secara teknis.
Pelaku mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 3 bulan dan kegiatan ilegal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka menjual uang palsu produksinya di media sosial melalui aplikasi telegram. Dia terancam Pasal 244 dan 245 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Saat pelaku ditahan di sel penjara Polres Cimahi untuk kepentingan penyelidikan dan dihukum atas perbuatannya.
Editor: Donald Karouw