Pemuda Cirebon Perkosa Anak Perempuan Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Korban jika Melawan
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Informasi kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja.
Saat ditangkap, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, di kontrakan NYD ditemukan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.
"Akibat perbuatannya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor: Agus Warsudi