Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek hingga 16 Agustus
BANDUNG, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2020. Sedianya PSBB proporsional di Bodebek itu berakhir pada Sabtu (1/8/2020).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang diteken Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepgub mengizinkan kepala daerah di kawasan Bodebek menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro," kata Daud, Sabtu (1/8/2020).
Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dia menegaskan, keberhasilan pencegahan Covid-19 bisa dicegah dengan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.