Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pelajar dan Guru di Kota Cimahi Positif Covid-19, PTM Dihentikan Total
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cimahi Perketat Resepsi Pernikahan, Boleh tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Jumat, 18 Februari 2022 - 08:26:00 WIB
Pemkot Cimahi Perketat Resepsi Pernikahan, Boleh tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Petugas membubarkan resepsi pernikahan yang melanggar prokes. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memberikan penerapkan aturan ketat kepada pasangan yang akan melangsungkan pesta pernikahan pada bulan ini yang sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Peraturan ketat itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 10 tahun 2022.

"Untuk pernikahan dibatasi, kapasitasnya hanya 25% dan itupun tidak boleh ada yang makan di tempat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Cimahi Asep Bachtiar, Kamis (17/2/2022). 

Bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan di saat PPKM level 3 diharapkan melapor kepada satgas kelurahan setempat. Nantinya, laporan tersebut akan disampaikan ke satgas di tingkat kota.

Jika disetujui, tim Satgas Covid-19 akan meminta panitia pernikahan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pembatasan ini pun berlaku bagi semua kegiatan sosial budaya lainnya yang dihadiri undangan.

"Paling nanti kami berpesan ke EO (event organizer) atau yang hajat agar melaksanakan prokes-nya secara ketat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut