Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal

Senin, 16 November 2020 - 19:45:00 WIB
Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal
Sidang tipiring kepada pemilik menara telekomunikasi ilegal, pemilik asrama tak berizin, dan PKL yang terjaring razia di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (16/11/2020). (Foto/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang.

"Tower di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara harus bayar denda Rp20 juta. Sementara yang di Padasuka dendanya Rp50 juta. Pemilik tower yang di Padasuka hingga kini masih membandel karena tidak mau membongkar bangunannya," ujar dia.

Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.

"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut