Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima
"Untuk anggaran dari APBD Kota Cimahi sekitar Rp14-15 juta/rumah dari dana provinsi mencapai Rp17,5 juta dan dari DAK pusat Rp20 juta. Anggaran itu sudah diperhitungkan, diperkirakan BPKP, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Disebutkannya, rumah yang mendapatkan bantuan dan diperbaiki memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri serta dibuktikan dengan adanya sertifikat. Tujuannya supaya tidak ada masalah di kemudian hari.
"Program perbaikan Rutilahu harus tertib administrasi. Serta mesti membangkitkan budaya saling bantu di masyarakat, ketika ada kekurangan masyarakat lain yang lebih mampu dapat ikut membantu," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi