Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Memprihatinkan, Nenek Tunanetra di Sukabumi Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima

Kamis, 16 September 2021 - 19:15:00 WIB
Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rehab 758 Rutilahu, Ini Syarat Penerima
Ilustrasi rumah tidak layak huni. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk anggaran dari APBD Kota Cimahi sekitar Rp14-15 juta/rumah dari dana provinsi mencapai Rp17,5 juta dan dari DAK pusat Rp20 juta. Anggaran itu sudah diperhitungkan, diperkirakan BPKP, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Disebutkannya, rumah yang mendapatkan bantuan dan diperbaiki memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratannya rumah yang akan diperbaiki harus tanah milik sendiri serta dibuktikan dengan adanya sertifikat. Tujuannya supaya tidak ada masalah di kemudian hari. 

"Program perbaikan Rutilahu harus tertib administrasi. Serta mesti membangkitkan budaya saling bantu di masyarakat, ketika ada kekurangan masyarakat lain yang lebih mampu dapat ikut membantu," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut