Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Bandung, Atap Rumah Beterbangan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:12:00 WIB
Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung berpatokan kepada Kepwal dalam menindak dan membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri. (FOTO: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas Garis Sepadan Bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna.

Sedangkan Hendrew saat itu belum menjadi pemilik sah lahan tersebut karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut