Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Aturan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski diterapkan denda, diharapkan tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.
"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
Sejauh ini, dia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.
Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.