Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:00:00 WIB
Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Aturan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski diterapkan denda, diharapkan tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Sejauh ini, dia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut