Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sesama Anggota Ormas Brigez Bentrok di Bandung, Saling Serang dengan Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

Senin, 25 September 2023 - 16:33:00 WIB
Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar
Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna. Warga Jalan Surya Sumantri ini melayangkan somasi ke Pemkot Bandung karena tak kunjung membongkar bangunan liar tersebut. (FOTO: istimewa/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Norman Miguna melalui Kuasa Hukumnya, Tomson Panjaitan, menggugat HS ke PN Bandung karena dinilai menyalahi aturan mendirikan bangunan di trotoar yang harusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. "Terpidana ini merasa pemilik tanah," ucap Tomson Panjaitan.

Menurut Tomson, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan itu merupakan milik kliennya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, oleh HS lahan tersebut dibangun toko makanan cepat saji.

Menurutnya, lahan itu tak boleh dibangun sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Bangunan yang didirikan oleh HS itu pun, kata dia, sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, segel kembali dibuka Pemkot Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut