Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang

Rabu, 23 September 2020 - 08:44:00 WIB
Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang
Tim gabungan menangani banjir bandang yang melanda 3 kecamatan di Sukabumi. (Foto dok BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020. Langkah itu pascabanjir bandang yang melanda Kecamatan Cicurug, Parungkuda dan Cidahu pada Senin (21/9) lalu.

Dalam keterangan BNPB, Rabu (23/9/2020), BPBD Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana.

Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi. Petugas sudah mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama.

Di samping itu, pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur. Pemerintah daerah setempat mengerahkan 2 unit milik Dinas PU Kabuoaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit.

Akibat banjir bandang ini, tiga warga hilang terseret arus. Namun Selasa (22/9), dua warga sudah ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut