Pemilik Kedai Kopi Jalani Hukuman, Kenakan Baju Tahanan dan Rambut Dicukur Habis
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:45:00 WIB
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, meski Asep pemilik kedai kopi itu terjerat tipiring, pihak lapas akan tetap memperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
Kamar huniannya pun tidak dipisahkan lantaran kamar lapas Kelas IIB Tasikmalaya sudah tidak ada lagi kamar kosong," kata Davy. Kamis (14/7/2021).
Sebelumnya pada hari Selasa (13/7/2021) siang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, Asep Lutfi Suparman. Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa denda sebesar Rp5 juta atau subsider 3 hari penjara. Persidangan pun dilakukan secara online di Jalan Mayor Utarya, Taman Kota Tasikmalaya.
Editor: Asep Supiandi