Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Antusiasme Mojang Cantik Ikuti Audisi Miss Indonesia 2023 di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif demi Genjot PAD

Senin, 13 Maret 2023 - 18:24:00 WIB
Pemerintah Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif demi Genjot PAD
Pemerintah pusat mendorong daerah menghapus kebijakan BBN 2 dan pajak progresif untuk menggenjot PAD. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat mendorong daerah melaksanakan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif ke masyarakat. Penghapusan itu itu bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Usulan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. 

Menurutnya, peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, maupun menghapus pajak apapun.

"Untuk pajak kendaraan bermotor, daerah segera memberlakukan (pembebasan) BBN 2 agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri," kata Agus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut