Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Ngamprah KBB Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:48:00 WIB
Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri. Sebab kemarin baru diberhentikan sementara, dan jika sudah inkrah baru ada pemberhentian permanen. "Nanti dari Kemendagri keputusan soal pemberhentian itu, kalau memang ini sudah inkrah," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Aa Umbara. Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara.

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dan KPK. Hakim MA justru memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis MA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut