Pemda Jabar Berharap UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Kebijakan
“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahaan bagi UMKM dan koperasi,” kata Noneng.
Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencotohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan.
“Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” ujar Noneng.
Dia menambahkan, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng.
Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.