Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri, Dirreskrimum: Hak Mereka

Kamis, 26 Oktober 2023 - 08:36:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri, Dirreskrimum: Hak Mereka
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi enteng upaya 3 tersangka mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP. Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. 

Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.

Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amel ke dinding.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut