Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Terungkap, Ternyata gegara Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan di Pabrik Tahu Cibiuk Garut, Pengacara Pelaku: Korban Lontarkan Kata-Kata Kasar

Kamis, 15 September 2022 - 20:12:00 WIB
Pembunuhan di Pabrik Tahu Cibiuk Garut, Pengacara Pelaku: Korban Lontarkan Kata-Kata Kasar
YM (kaus oranye), tersangka pembunuh korban Omat. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

"YM selama ini tidak berani terhadap korban karena dia (YM) merupakan karyawan baru. Hingga pada saat malam kejadian, dia pun nekat membunuh saat korban korban tidur," tutur Soni Sonjaya.
 
YM membunuh korban dengan cara memukulkan batang besi tebal sepanjang kurang dari satu meter ke kepala korban Omat, dua kali. Besi yang biasa digunakan sebagai portal itu diambil pelaku dari tempat lain ke kamar mes. 

"Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku YM menggasak barang korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2 juta serta HP-nya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Menghilangnya YM dari kamar mes membuat pemilik pabrik dan polisi mencurigainya sebagai pelaku pembunuhan. YM pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin siang. 

"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa ia bersembunyi di rumah keluarganya, kawasan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono 

Kepada petugas yang meringkusnya pada Selasa (13/9/2022) malam, YM mengakui seluruh perbuatan membunuh Omat. Saat itu juga ia digelandang ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban. "Uang tunai Rp680.000 ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," tutur Kapolres Garut. 

Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut