Pembunuh IRT di Cimahi Ditangkap, Ternyata Tetangga
“Ada barang bukti yang kita amankan dari tersangka, yaitu perhiasan emas seperti gelang, cincin, kalung dan uang Rp5 juta serta sebuah palu yang dipakai memukul kepala korban hingga luka,” kata AKBP Niko.
Penyelidikan polisi mengungkap pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Wawan merasa sakit hati karena pernah meminjam uang namun tidak dipinjamkan dan tersinggung oleh ucapan korban terhadap mertuanya yang sedang sakit.
Puncak emosi terjadi pada malam kejadian. Wawan datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli rokok serta kopi. Saat membayar, uangnya tidak cukup dan korban sempat melontarkan ucapan yang menyinggung pelaku.
Tersulut emosi, Wawan kemudian mengambil palu di sekitar lokasi dan memukul kepala korban dari belakang saat korban sedang menyapu. Korban sempat berusaha berteriak, namun pelaku memiting dan mencekik korban selama beberapa menit hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil perhiasan dan uang dari kamar korban lalu kabur meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku Wawan Sumpena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara,” ujar AKBP Niko.
Editor: Donald Karouw