Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh di TMP Cikutra Bandung Tertangkap, Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Martabak

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:22:00 WIB
Pembunuh di TMP Cikutra Bandung Tertangkap, Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Martabak
Yudi Cahyadi (kaus oranye), tersangka pembunuh korban Gunawan digelandang polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau martabak yang digunakan pelaku Yudi Cahyadi menusuk korban Gunawan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau martabak yang digunakan pelaku Yudi Cahyadi menusuk korban Gunawan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kronologi pembunuhan bermula dari pelaku yang tengah berkumpul dengan teman-temannya sambil menenggak minuman keras (miras) pada, Sabtu (4/3/2023) pukul 23.00 WIB. 

Tak lama kemudian, korban Gunawan datang dan ikut berkumpul. Namun, tiba-tiba pelaku Yudi Cahyadi dan korban Gunawan terlibat pertengkaran. Bahkan korban Gunawan dan pelaku Yudi pun berkelahi.

"Lantaran terpojok, pelaku lari mengambil pisau milik penjual martabak. Setelah mendapatkan senjata tajam, pelaku menusuk korban satu kali di dada," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (14/3/2023).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, setelah menusuk korban, Yudi Cahyadi kabur. Korban yang terkapar dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeunying Kaler pada Minggu (5/3/2023).

"Modus pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Perselisihan terjadi karena pelaku dan korban dalam kondisi mabuk miras," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, penyidik tengah mendalami pelaku Yudi Cahyadi untuk memastikan residivis atau bukan. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur, satu set pakaian korban dan pelaku. Pelaku Yudi dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut