Pembunuh Debt Collector di Bandung Dibekuk Polisi, Pelaku Karyawan Kedai Ramen
BANDUNG, iNews.id - M, SR, DS, AM, dan IN, lima pemuda yang merupakan karyawan sebuah rumah makan ramen di Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Lima pemuda itu terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati. FM, SR, DS, AM, dan IN melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Edward Simbolon, seorang debt collector atau penagih utang di rumah makan ramen tempat para tersangka bekerja.
Sementara itu, otak pembunuhan yakni tersangka LK dan RM diringkus di persembunyiannya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (3/2/2020) sore.
"Dua tersangka utama baru kita amankan. Mereka baru ditangkap hari ini, di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur," kata Hendra.