Anom mengatakan, pelaku ditangkap setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan dari korban. Sebelum mendapat pelecehan seksual, korban mengaku sedang menunggu ojek online. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
“Jadi, pelapor sedang menunggu ojek online, lalu didatangi terlapor. Terlapor lalu berbicara sambil menggesek-gesekkan alat vitalnya ke jok motor, kemudian memasukkan tangan ke dalam celana dan melemparkan sperma ke ibu tersebut,” kata Anom Karibianto, Senin (18/11/2019).
Aksi tersebut membuat korban trauma dan bercerita ke kerabatnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Tasikmalaya pada tanggal 13 November 2019 lalu. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Terlapor yang juga mengetahui aksinya viral, kabur dari tempat tinggalnya.
Pelaku kini masih diperiksa Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum selanjutnya. Untuk sementara, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, warga Tasikmalaya, terutama kaum perempuan diresahkan dengan aksi teror pelecehan oleh seorang pria di jalanan. Aksi ini menjadi viral di media sosial. Selain memegang payudara dan bokong korban, pelaku juga melakukan onani dan melemparkan sperma ke arah para korban.
Editor: Maria Christina