Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Upacara HUT RI, Warga KBB Kompak Kenakan Batik dan Kebaya
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan Pria Tua di Lembang KBB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:55:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Pria Tua di Lembang KBB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Babeh. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - HH (30), pelaku pembunuhan pria tua Muhammad Mubin alias Babeh (63) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022) pagi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

"HH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana karena menusuk korban berulang kali hingga tewas," kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana, Rabu (17/8/2022).

AKP Hadi Mulyana menyatakan, saat ini pelaku HH sudah ditahan di Mapolsek Lembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka dan pasal pidana yang dikenakan diputuskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan tersangka, saksi, dan alat bukti. 

Petugas Polsek Lembang tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan HH. "Bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan kejiwaan) karena penganiayaan tersangka kepada korban terbilang brutal," ujar AKP Hadi Mulyana. 

Terkait penyebab aksi penusukan tersebut, tutur Kapolsek Lembang, dikarenakan sebelumnya ada perselisihan yang berujung cekcok. Awalnya korban ditegur agar tidak memarkirkan mobil pikap berpelat nomor polisi (nopol) G 1776 UG di depan ruko yang ditempati korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut