Pelaku Pembunuhan Guru SDN Tilil Sadang Serang Bandung Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Nono Mujiyanto (56), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, Ati Rohaeni (48) di SDN 032 Tilil, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (7/2/2022), terancam hukuman mati. Tersangka Nono diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung diwakili oleh Kapolsek Coblong Kompol Nanang S didampingi Kasubbag Humas Kompol Rahayu Mustikaningsih dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (8/2/2022).
Indikasi kuat pembunuhan itu dilakukan berencana, ujar Kompol Nanang S, pelaku menyiapkan atau membawa pisau sepanjang 20 sentimeter (cm). Sebelum pembunuhan terjadi, sudah ada niat pelaku menghabisi nyawa korban.
"Dia (Nono Mujiyanto) datang ke sekolah sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku menunggu sambil minum kopi di sebuah warung," ujar Kompol Nanang S.
Saat korban tiba, tutur Kapolsek, pelaku Nono mendekati. Sempat terjadi cekcok mulut dengan korban. Kemudian, korban pergi berjalan menuju sekolah. Pelaku mengejar dan memiting leher korban menggunakan tangan kanan.