Pelaku Bunuh Anak Tiri di Dalam Tandon Air karena Tersinggung
Saat ini, kata Hendra, penyidik masih mendalami dugaan tindak penganiayaan yang kerap dialami korban. Terkait kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung.
"Untuk dugaan penganiayaan masih didalami. Korban dan pelaku memang banyak beraktivitas di jalanan seperti mengamen," kata dia.
Atas perbuatan itu, Hamid dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.
Editor: Faieq Hidayat