Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Bunuh Anak Tiri di Dalam Tandon Air karena Tersinggung

Senin, 20 Juli 2020 - 12:30:00 WIB
Pelaku Bunuh Anak Tiri di Dalam Tandon Air karena Tersinggung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap korban Aulia (5) yang dilakukan ayah tirinya, Hamid Arifin (25). (Foto/Humas Polresta Bandung).
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kata Hendra, penyidik masih mendalami dugaan tindak penganiayaan yang kerap dialami korban. Terkait kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung.

"Untuk dugaan penganiayaan masih didalami. Korban dan pelaku memang banyak beraktivitas di jalanan seperti mengamen," kata dia.

Atas perbuatan itu, Hamid dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut