Pelajar SMA di Tasikmalaya Curi Mobil Honda CRV Milik Mantan Kapolda Jabar
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi kejahatan tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan tidak berniat untuk dijual. “Selama dipakai, mobil dan sepeda motor hasil curiannya tersebut diganti pelat nomornya oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 kuhp tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil jenis Honda CRV tahun 2016 dan Toyota Yaris, serta dua sepeda motor.
Kepada penyidik, pelaku RO mengatakan, sebelum mencuri mobil terlebih dulu mengintai tempat pencucian mobil sambil menunggu pemiliknya pulang.
Saat mobil selesai dicuci, pelaku masuk ke tempat pencucian mobil dan mengaku disuruh oleh pemiliknya untuk mengambil mobil tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki