Pekan Depan Tarif Parkir Kota Bandung Naik, Ini Besaran Lengkapnya
BANDUNG, iNews.id - Tarif parkir pada luar badan jalan di Kota Bandung naik menjadi Rp2.000 - 7.000 per jam. Tarif parkir baru tersebut efektif berlaku pekan depan, pada 11 Januari 2023.
Kenaikan tarif parkir berlaku untuk parkir di luar badan jalan seperti mal, gedung, rumah sakit, dan lainnya. Sementara parkir di badan jalan tidak mengalami penyesuaian.
Secara rinci, kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp4.000-7.000 per jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000-5.000 per jam.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.