Pejabat-ASN KBB Dilarang Bukber, Bupati Hengki: Lebih Baik Uangnya Disumbangkan ke Panti Asuhan
Saat itu semua mewaspadai pandemi Covid-19 yang berada dalam masa transisi menuju era new normal, sehingga aktivitas buka bersama ditiadakan.
Hengki Kurniawan menyatakan, PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan . Arahan Presiden tersebut harus menjadi perhatian dan dipatuhi oleh ASN dan pejabat di lingkungan Pemda KBB.
"Jika ada pejabat atau PNS KBB yang tetap menggelar buka bersama di lingkungan pemerintahan, Inspektorat akan dicek dan dikaji," ujar Hengki Kurniawan.
Inspektorat turun karena artinya pejabat atau ASN yang menggelar bukber itu tidak mengindahkan instruksi pemerintah sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung terhadap ketidakpatuhan tersebut.
"Inspektorat nanti yang akan menilai apakah hal tersebut masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya seperti apa," tutur Bupati Bandung Barat.
Hengki Kurniawan mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut. Antara lain, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sebaiknya jika ada anggaran bisa disalurkan ke panti asuhan, baik itu berupa dana maupun produk UMKM. "Silaturahmi itu kan tidak harus selalu melalui buka bersama tapi bisa melalui cara lain seperti tetap berkomunikasi di grup-grup WA," ucap Bupati.
Editor: Agus Warsudi