Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tercium Dugaan Praktik Curang PPDB di Kota Bandung, jika Terbukti 700 Siswa Dirugikan
Advertisement . Scroll to see content

Pegiat Pendidikan Jabar Sebut Siswa Berhak Gugat Sekolah yang Curang saat PPDB 2023

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:06:00 WIB
Pegiat Pendidikan Jabar Sebut Siswa Berhak Gugat Sekolah yang Curang saat PPDB 2023
Sebanyak 317.000 siswa mendaftarkan diri pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahap pertama di Jabar. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pegiat pendidikan di Jawa Barat menyebut siswa berhak menggugat sekolah yang terbukti melakukan kecurangan atau spelling dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Spelling sangat merugikan atau merenggut hak siswa. 

Pegiat Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Dadan Sambas mengatakan, pengurangan kuota yang tidak sesuai data pokok pendidikan (dapodik) melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal  28 ayat (4) huruf d. 

Dalam peraturan itu disebutkan jumlah daya tampung yang tersedia di kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai data rombongan belajar dalam dapodik. 

Sedangkan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," kata Dadan Sambas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut