Pegi Ngaku Hatinya Hancur saat dengar Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Menurut dia, hal itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.
"Pertama itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
Editor: Kastolani Marzuki