Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 13 April 2021 - 13:09:00 WIB
Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pedagang takjil menjamur saat Ramadan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan seluruh pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Ramadan 2021. Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Di Kota Bandung, sentra pedagang takjil salah satunya berada di Jalan Surapati, di samping Masjid Pusdai. Di sini berbagai penganan untuk berbuka puasa tersedia, baik khas Sunda maupun daerah lain.

Saat sebelum pandemi terjadi, pasar takjil di kawasan para pedagang takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan. Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas. 

"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum, peraturan daerah (perda), dan berjualan (takjil) di tempat yang diperbolehkan, tidak ada masalah," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Rasdian, penjual takjil dadakan menjamur selama Ramadan, sudah menjadi tradisi setiap tahun. Satpol PP Kota Bandung meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut