Detail Berita Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara Selasa, 20 September 2022 - 20:12:00 WIB Share copy link article Link Copied! Dharmawan Hadi Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Baca Juga Dituding Hotman Paris Lamban Tangani Kasus Perkosaan, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota Editor: Agus Warsudi