Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unggahan Terakhir Ajay Priatna sebelum Ditangkap KPK: Wilujeng Enjing Wargi Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Pascaoperasi Tangkap Tangan KPK, Rumah Dinas Wali Kota Cimahi Sepi

Jumat, 27 November 2020 - 16:00:00 WIB
Pascaoperasi Tangkap Tangan KPK, Rumah Dinas Wali Kota Cimahi Sepi
Rumah dinas Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Komplesk Pemkot Cimahi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Rumah dinas Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakiusumah, Kota Cimahi, Jawa Barat, terlihat sepi. Kondisi terjadi pascakabar Wali Kota Cimahi terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.

Berdasarkan pantauan wartawan, di rumah dinas tersebut hanya terlihat penjaga. Di pekarangan rumah, tampak satu mobil polisi bertuliskan Satreskrim Polres Cimahi. Selain itu, terlihat pula beberapa mobil, yang salah satunya Mini Cooper berwarna merah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp400 juta dari kesepakatan dari kesepakatan suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi sebesar Rp3,2 miliar. Selain Ajay, petugas KPK juga mengamankan beberapa orang lain.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna dikabarkan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11/2020) pagi. Ajay ditangkap diduga terkait kasus korupsi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi apakah benar Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan beberapa orang lain ditangkap Jumat (27/11/2020) pagi. "Benar," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut