Bambang mengatakan, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak. Kedua, soal penghentian sementara izin PT MMS.
“Kami merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan,” kata Bambang.
Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan apabila PT MSS ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10/2019).
“Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya,” katanya.
Sementara langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar dengan mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan. Tujuannya agar insiden serupa tidak terjadi.