Pascainsiden Bus Maut, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Malangbong-Wado
Lebih lanjut Eryda mengatakan, terkait kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proses itu masih panjang. Pasalnya, pihaknya bersama aparat berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang karena ada beberapa faktor. Jadi, nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," ujarnya.
Saat ini, tambah Erya, polisi masih memeriksa saksi, termasuk korban selamat yang memungkinkan dimintai keterangan.
"Upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan," ucap dia.
"Kita juga akan koordinasi dengan instansi samping (instansi berwenang lainnya) untuk pemeriksaan kendaraan yang sudah kita amankan di Lantas Polres Sumedang," kata Eryda.
Diketahui, insiden bus maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) itu melibatkan bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB.
Bus nahas itu mengangkut rombongan study tour dan ziarah SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang. Bus terperosok di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang dari Pangandaran dan Tasikmalaya.
Editor: Asep Supiandi