Pasangan Remaja Pembuang Bayi Perempuan di Gempol Cirebon Tertangkap, Ini Tampangnya
"Akhirnya, dengan mengendarai motor berpelat nomor E 2374 JB, pasangan di luar nikah ini pun nekat membuang bayi di pinggir jalan seusai keluar dari klinik persalinan pada Minggu (26/2/2023) malam," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Bayi malang tersebut ditemukan warga yang mendengar suara tangisan pada Minggu (26/2/2023) dini hari. Mereka mendekati asal suara itu dan mendapati bayi terbungkus selimut.
Desa Semplo pun geger. Warga mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Kepuh. Saat ini, bayi perempuan yang kondisinya sehat dengan berat badan 3,2 kilogram (kg) dan panjang 46 sentimeter (cm) itu dirawat petugas puskesmas.
Saat ini tersangka pria menjalani penahanan di rutan mapolresta cirebon/ sedangkan tersangka wanita yang baru melahirkan dipertemukan dengan bayinya di Puskesmas Kepuh.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang pembuangan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tutur Wakapolresta Cirebon.