Parpol dengan 137.791 Suara Berhak Calonkan Kepala Daerah di Kabupaten Bandung
BANDUNG, iNews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menegaskan partai politik yang meraih suara sah minimal 137.791 dalam Pemilihan Legislatif 2024, berhak mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Angka ini didasarkan pada ambang batas 6,5 persen dari total suara sah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bila ada partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah sebesar 137.791, mereka sudah bisa mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Selain itu, Syam menjelaskan bahwa batas usia minimal bagi calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun, yang harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Peraturan ini berbeda dari sebelumnya, di mana batas usia dihitung dari tanggal pelantikan.
"Peraturan sebelumnya menetapkan usia minimal calon kepala daerah adalah 25 tahun pada saat pelantikan. Namun, sekarang berubah menjadi saat penetapan pasangan calon," kata Syam.
KPU Kabupaten Bandung juga akan mengikuti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam proses Pilkada, termasuk dalam menetapkan tahapan pendaftaran.